Kementerian Perindustrian membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia dan menjawab arahan Presiden Joko Widodo tentang defisit neraca perdagangan produk elektronik. Ada 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, di antaranya AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan produk elektronik lainnya.
Kebijakan ini juga diambil untuk melindungi industri dalam negeri yang produksinya belum maksimal, sementara impor dari luar negeri meningkat. Dalam Permenperin 6/2024 diharapkan produsen dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksinya. Sementara bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), mereka bisa menjalin kerja sama dengan merek internasional yang belum memiliki lini produksi di Indonesia.
Aturan impor ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Pelaku usaha dapat mengimpor produk elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan perdagangan. Pertimbangan Teknis diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Impor dan bisa berubah sesuai dengan ketentuan. Kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis didelegasikan kepada Direktur Jenderal oleh Menteri Perindustrian.