Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, dikutip Senin (11/3/2024).
Perpres tersebut mengatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Jam kerja itu tidak termasuk jam istirahat.
Pemerintah mengatur jam istirahat ASN pada Senin-Kamis adalah 60 menit. Khusus hari Jumat, jam istirahat hanya 30 menit. Perpres itu juga menyebutkan jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Aturan ini berlaku untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. “Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Anas.
Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anas mengatakan hari kerja yang diatur dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Untuk PNS yang ditugaskan di lingkungan TNI, maka pengaturannya dilakukan oleh Panglima TNI.
Anas mengatakan ketentuan dalam Perpres ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Pengaturan jam kerja PNS yang bekerja di lingkungan Polri akan ditetapkan oleh Kepala Polri. Sementara, pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.