Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian ESDM telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Anggota DEN, Herman Darnel Ibrahim menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Menteri ESDM 2/2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transisi energi menuju Net Zero Emission 2060.
Aturan ini yang mengatur kuota dan perizinan pemasangan PLTS Atap bertujuan untuk mengamankan pasokan dan distribusi listrik PLN dan tidak terkait dengan kelebihan pasokan listrik PLN mengingat kondisi kelebihan kapasitas PLN hanya bersifat sementara.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radianra menilai aturan baru PLTS Atap sebagai solusi win-win untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam memasang PLTS Atap di tengah kondisi kelebihan pasokan listrik PLN.
Bagaimana dampak dari aturan baru PLTS Atap? Untuk informasi lebih lanjut, simak dialog antara Shinta Zahara dengan Anggota DEN, Herman Darnel Ibrahim dan Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga Radianra dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 27 Februari 2024).