Banyak Alat Kampanye Menyebabkan Kemacetan di Jalan Jakarta

by -89 Views

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 di pembatas jalur sepeda melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara tegas melarang pemasangan atribut partai politik atau calon legislatif di fasilitas umum. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan dapat mengganggu ketertiban umum. Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan untuk menertibkan pemasangan APK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.