Perlawanan Tim Kampanye Nasional terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat

by -198 Views
Perlawanan Tim Kampanye Nasional terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakpus. TKN merasa bahwa Bawaslu Jakpus telah melanggar kewenangannya dalam memutuskan bahwa Gibran melanggar aturan terkait pembagian susu pada hari bebas kendaraan atau car free day (CFD).

TKN berpendapat bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah Gibran melanggar aturan tersebut atau tidak. Mereka menganggap bahwa mandat Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak mencakup pengawasan implementasi peraturan perundang-undangan lain. TKN juga menyatakan bahwa informasi yang menyesatkan telah tersebar di media, yang menyatakan bahwa ada putusan yang menyatakan Gibran bersalah, padahal sebenarnya tidak ada.

TKN meminta DKPP untuk segera memproses laporan mereka agar penyelenggara pemilu dapat bekerja sesuai dengan aturan. Mereka juga menekankan pentingnya agar peserta dan penyelenggara pemilu tunduk pada peraturan dan tetap bersih.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu gratis oleh Gibran saat CFD di Jakarta merupakan pelanggaran hukum. Mereka menduga kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden, yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Bawaslu Jakpus menganggap kegiatan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan telah menyampaikan temuan mereka kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.