Keputusan Nasib Rafael Alun Akan Diumumkan Hari Ini

by -106 Views

Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 4 Januari 2024. Nasib Rafael Alun akan ditentukan dalam sidang tersebut.

“Agenda putusan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis, 4 Januari 2024.

Persidangan dibuka untuk umum. Rafael akan duduk di depan majelis hakim untuk mendengarkan hukuman yang dinilai pantas baginya.

Dalam pleidoi, Rafael meminta dibebaskan oleh majelis hakim dari semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Rafael menganggap dirinya berjasa bagi negara sehingga pantas untuk bebas.

Kuasa hukum Rafael juga menyampaikan klaim berjasa bagi negara dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Mereka juga menilai pantas jika Rafael dibebaskan karena sikapnya yang sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.

Rafael dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidi enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994,806,137 kepada Rafael.

Jangan lupa ikuti berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. (ADN)