Pemilihan 2024 Tidak Hanya Terbatas pada Pilpres, Menurut Perludem: Terdapat 4 Pemilihan Lain

by -94 Views
Pemilihan 2024 Tidak Hanya Terbatas pada Pilpres, Menurut Perludem: Terdapat 4 Pemilihan Lain

Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati alias Ninis meminta kepada masyarakat untuk tidak hanya fokus terhadap pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) karena dalam Pemilu 2024 juga digelar pemilihan calon anggota legislatif mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

“Yang masih menjadi perhatian publik adalah soal pilpresnya, padahal Pemilu 2024 nanti bukan hanya soal pilpres,” kata Ninis dilansir Antara di Jakarta, Senin, 1 Januari 2024.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat perlu menyadari bahwa anggota legislatif yang dipilih memiliki peran krusial dalam mengawasi kebijakan pemerintah, mengusulkan undang-undang, dan mengawal jalannya pemerintahan.

Oleh karena itu, lanjut Ninis, perhatian publik terhadap pemilu calon anggota legislatif seharusnya seimbang dengan perhatian terhadap pilpres.

“Publik perlu juga memberikan perhatian terhadap empat jenis pemilu lainnya (pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD),” ujarnya.

Adapun Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional. Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Selain itu, KPU juga telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.