Perpres tentang Perlindungan Jurnalisme Berkualitas Perlu Segera Disahkan

by -231 Views
Perpres tentang Perlindungan Jurnalisme Berkualitas Perlu Segera Disahkan

Jakarta: Upaya menciptakan hubungan yang adil antara media massa di Indonesia dan platform publikasi telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas. Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan bahwa Perpres tersebut telah selesai dibahas lebih dari tiga tahun yang lalu.

“Sekarang perusahaan media yang harus memastikan bahwa ini segera disahkan,” kata Sasmito, Sabtu, 16 Desember 2023.

Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa perbedaan pendapat mengenai Perpres tersebut. Namun, dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat kesamaan pandangan antara perusahaan media dan platform digital.

“Dan sepertinya Google sudah tidak keberatan dengan pasal tersebut. Tinggal menunggu tandatangan dari presiden setelah lebih dari tiga tahun pembahasan,” ungkapnya.

Kesepakatan yang telah dicapai dengan media massa di Kanada sama dengan yang ada di Australia. Sedangkan, Indonesia masih terus mendorong agar segera disahkan.

“Pada prinsipnya mencari hubungan yang adil antara media dan publikasi. Bukan hanya Google, tetapi platform lainnya antara perusahaan media dan platform digital juga harus adil. Semuanya ada di tangan Jokowi untuk disahkan,” ujarnya.

Sasmito mengakui bahwa ia belum membaca aturan yang ada di Kanada. Sebelum disahkan, aturan tersebut sempat menyebabkan perbedaan pendapat antara perusahaan media massa di sana dan platform publikasi.

“Tetapi memang pasti ada kebijakan yang berbeda, tetapi prinsipnya mencari keadilan itu sama,” ucap dia.