Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Menyoroti Agenda Kemenag
Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti agenda Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu, 16 Desember 2023. Kemenag mengundang Prabowo Subianto menjadi pembicara di Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren di Jakarta.
Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Danil Awigra, melihat ada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye, mengingat Prabowo selaku Menteri Pertahanan terdaftar sebagai calon presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta memelototi agenda itu.
“Koalisi Masyarakat Sipil memandang, kegiatan Kemenag yang dibiayai oleh anggaran negara harus mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena ada potensi kegiatan tersebut menjadi ajang kampanye terselubung bagi Capres Prabowo Subianto,” kata Danil dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023.
Danil mengingatkan Prabowo pernah menghadiri sejumlah kegiatan pemerintahan di luar kewenangan sebagai Menteri Pertahanan. Misalnya, agenda rapat kerja APDESI di Jawa Barat, dan mengunjungi korban erupsi Gunung Merapi di Sumatera Barat dengan menggunakan Helikopter milik TNI AU.
Danil menyebut penggunaan fasilitas negara secara terbuka atau terselubung untuk kepentingan elektoral tak bisa dibenarkan. Sebab, melanggar prinsip keadilan dalam pemilu karena menguntungkan kandidat tertentu.
“Karena itu, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemenanganan capres tertentu jelas merupakan penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Danil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengingatkan dugaan kampanye terselubung mesti dipantau secara serius. Dia meminta Bawaslu proaktif mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara.
“Jika Lemenag tetap menghadirkan Prabowo Subianto, Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan mengingat terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan capres tertentu yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Pemilu,” kata Isnur.
Isnur juga mendorong penegakan aturan yang lebih baku soal pencalonan pejabat negara di Pemilu 2024. Menurut dia, lebih adil jika pejabat yang berpartisipasi mengundurkan diri.
“Pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden-wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata Isnur.