Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Akan Dibantu Keluarga Saat Memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

by -87 Views

Pemilih kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) akan didampingi keluarga saat mencoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya.

“Mekanisme ini bisa dilakukan dengan mendampingi keluarga atau petugas TPS,” kata Fahmi Zikrillah, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI, saat dihubungi pada Rabu, 13 Desember 2023.

Fahmi menjelaskan bahwa pemilih ODGJ hanya akan didampingi hingga di TPS, namun mereka tetap akan mencoblos seorang diri di dalam bilik suara. Selain itu, warga dengan disabilitas mental juga memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 tanpa adanya paksaan untuk datang ke TPS.

Di Jakarta, sebanyak 22.871 ODGJ masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 dan tersebar di semua wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Fahmi juga menyebutkan bahwa salah satu lokasi pencoblosan ODGJ adalah di Panti Sosial Bina Laras yang tercatat sebagai TPS nomor 72 pada Pemilu 2024. Terdapat 280 laki-laki yang menjadi pemilih di TPS ini, dimana TPS ini juga memberikan pelayanan bagi pemilih yang sedang menjalani perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.