Harga Emas Antam Turun di Hari Belanja Online Nasional 12.12
Jakarta: Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari ini mengalami penurunan harga yang cukup signifikan.
Diskon besar-besaran harga emas Antam ini bertepatan dengan perayaan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, kampanye belanja online tahunan paling ditunggu oleh masyarakat Indonesia, yang jatuh setiap tanggal 12 Desember.
Mengutip logammulia.com, Selasa, 12 Desember 2023, harga emas batangan Antam hari ini dibanderol Rp1,093 juta per gram, turun sebanyak Rp14 ribu dibandingkan harga kemarin sebesar Rp1,107 juta per gram.
Sementara harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp14 ribu per gram. Harga jual kembali Antam hari ini sebesar Rp992 juta per gram.
Diketahui, emas batangan Antam Logam Mulia (LM) terjamin keaslian dan kemurniannya selama kemasan tidak rusak. Dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan Antam LM diakui secara global dengan harga jual kembali (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Ditegaskan, harga jual kembali yang ditentukan adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Adapun, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
Emas batangan 0,5 gram: Rp596,5 ribu.
Emas batangan 1 gram: Rp1,093 juta.
Emas batangan 2 gram: Rp2,126 juta.
Emas batangan 3 gram: Rp3,164 juta.
Emas batangan 5 gram: Rp5,240 juta.
Emas batangan 10 gram: Rp10,425 juta.
Emas batangan 25 gram: Rp25,937 juta.
Emas batangan 50 gram: Rp51,795 juta.
Emas batangan 100 gram: Rp103,512 juta.
Emas batangan 250 gram: Rp258,515 juta.
Emas batangan 500 gram: Rp516,820 juta.
Emas batangan 1.000 gram: Rp1,033 miliar.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id (HUS)