Kapolri dan Ketua KPK Dianggap Berkolaborasi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

by -139 Views

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta rombongan perwira tinggi (Pati) Polri mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Senin, 4 Desember 2023. Kehadiran Kapolri disebut sebagai bentuk sinergi antara Korps Bhayangkara dan Lembaga Antirasuah dalam upaya memberantas korupsi.

“Acara di KPK ini adalah menghadiri undangan penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi, sebagai tindak lanjut MoU KPK dengan Polri sebelumnya, sekaligus merupakan wujud sinergi dalam mencegah dan memberantas korupsi serta menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023.

Kehadiran Kapolri bertemu dengan pimpinan KPK Nawawi Pomolango didampingi oleh beberapa perwira tinggi (Pati) Polri, antara lain Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo, Asisten Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca, dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho serta beberapa Pati Polri lainnya.

Kehadiran beberapa perwira tinggi tersebut tidak memiliki perhatian khusus, melainkan hanya menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

“Alhamdulilah Pati pendamping bisa hadir sebagai wujud keseriusan Polri untuk selalu bekerja sama dan mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Sandi.

Ketua nonaktif KPK Filri Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Penyidik memiliki bukti cukup bahwa Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta oleh komjen Pol. (Purn) tersebut belum diungkapkan oleh polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.