Prabowo-Gibran TKN: Audit Dana Kampanye untuk Kasih Makan Siang dan Susu Gratis

by -96 Views

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan transparan kepada publik terkait anggaran bagi-bagi makan siang dan susu gratis ke masyarakat. Semua anggaran yang dikeluarkan akan diaudit dari dana kampanye. Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herman Khaeron, mengatakan dana tersebut sudah diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan untuk transparansi. “Nanti hasil auditnya pasti ada, nanti dari mana sumbernya, untuk apa alokasinya, semua ada dalam dana kampanye TKN, nanti itu akan ada auditnya dan bisa dipublikasikan,” ujar Herman, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Menurut dia, anggaran program bagi-bagi makan siang dan susu gratis tersebut sudah disampaikan kepada KPU. Hal itu sudah menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Jadi pada waktu kita ditetapkan sebagai peserta pemilu, begitu partai itu ditetapkan sebagai peserta pemilu kemudian ada peserta perorangan, yaitu DPD, itu harus menyertakan rekening dana kampanye pada setiap level, di tingkat pusat tingkat daerah kabupaten, kota, pilpres. Tim TKN itu harus menyetorkan rekening dana kampanye yang itu akan diaudit gitu,” ujar dia.

Pada hari pertama kampanye, TKN Prabowo-Gibran berencana menyalurkan paket makan siang dan susu gratis untuk masyarakat di 200 kota dan kabupaten. Kegiatan ini akan dilakukan dalam dua pekan pertama di masa kampanye Pilpres 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty merespons kegiatan bagi-bagi makan siang dan susu gratis yang dilakukan TKN Prabowo-Gibran. Lolly menyebut kegiatan itu sebagai bentuk kampanye lain, seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. “Di ketentuan PKPU 15 itu diatur tentang metode kampanye, salah satu metode kampanye itu adalah kegiatan lain-lain. Dalam konteks ini ada bazar, pasar seni, dan sebagainya yang variatif,” ujar Lolly, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Menurut Lolly, semua kegiatan kampanye peserta pemilu disampaikan kepada Bawaslu. Dia menegaskan kegiatan kampanye dengan metode lain-lain diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Ketentuannya jelas, dia tidak boleh melanggar ketentuan Pasal 280 itu,” ujar dia.