Pemkab Sumenep Mengusulkan Kenaikan UMK 2024 Sebesar Rp72.294

by -107 Views

Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,32 persen atau Rp72.294. Artinya, UMK Sumenep akan naik dari Rp2.176.819 menjadi Rp2.249.113.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Pemkab Sumenep, Abdul Rahman, mengatakan usulan kenaikan UMK berdasarkan hasil kajian hidup layak (KHL) di Kabupaten Sumenep, serta atas persetujuan dewan pengupahan.

“Usulan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan sedang dikirim ke Pemprov Jatim sebagai usulan,” kata Abdul, Rabu, 29 November 2023.

Usulan kenaikan UMK 2024 juga didasarkan pada rumus parameter yang digunakan skala nasional, termasuk KHL, inflasi, dan komponen terkait lainnya. Para pihak dari perwakilan pengusaha sepakat dengan usulan kenaikan tersebut, sehingga usulan tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Sumenep untuk segera dikirim ke Pemprov Jatim.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi membenarkan usulan kenaikan UMK sebesar 3,32 persen. Usulan kenaikan UMK tersebut telah dikirim ke Pemprov Jatim dan masih menunggu penetapan dari Pemprov Jatim.

Setelah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan Pemkab Sumenep akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar perubahan UMK berlaku pada 1 Januari 2024.