KPU OKU Timur Mengizinkan 101 Lokasi untuk Melakukan Kampanye Publik

by -94 Views

Sumsel: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menetapkan 101 titik kampanye terbuka untuk Pemilu 2024. Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya mengatakan masa kampanye telah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk tahap awal, masa kampanye masih berupa pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye (APK), dan kampanye di media sosial maupun di media massa.

“Untuk kampanye terbuka dijadwalkan pada 21 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan mengatur lokasi dan jadwal sesuai ketentuan,” papar dia, Selasa, 28 November 2023.

Setiap kecamatan telah ditetapkan lokasi rapat umum atau kampanye terbuka yang jumlahnya mencapai 101 titik. Dia menjelaskan sebanyak 101 titik kampanye tersebar di seluruh kecamatan dan bisa menggunakan fasilitas umum, sarana olahraga seperti lapangan sepak bola, bulu tangkis hingga gedung serba guna.

“Bagi partai politik yang ingin melaksanakan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas umum tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada kepolisian untuk ditembuskan ke KPU OKU Timur,” katanya.

Secara umum, ada beberapa larangan dalam masa kampanye, antara lain, pertemuan terbatas dan tidak boleh dilaksanakan di masjid, sekolah ataupun kampus.

Begitu pula pemasangan alat peraga kampanye, kata dia, dilarang dipasang di beberapa tempat fasilitas umum, seperti taman, pepohonan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan.

“Aturan ini diharapkan dipatuhi bersama, khususnya partai politik guna menciptakan pemilu di Kabupaten OKU Timur yang aman dan damai,” ujarnya.