Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Timur telah menyegel 30 tempat hiburan malam dan panti pijat di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Sawah RT 01/RW 05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis malam, 23 November 2023.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian menyatakan bahwa tindakan terhadap 30 tempat hiburan dan panti pijat ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran.
“Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari kafe 13 unit, panti pijat 14 unit dan lapo tiga unit. Seluruhnya diberikan tindakan segel agar tidak beroperasi kembali,” ujarnya pada Jumat, 24 November 2023.
Warga sekitar juga merasa resah dan melaporkannya melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) karena dianggap telah mengganggu kenyamanan warga. Tindakan tegas dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut dan untuk menjaga suasana agar kondusif.
Dalam melakukan penyegelan, petugas memasang garis Pol-PP di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut. Penyegelan merupakan bagian dari upaya penegakan pelanggaran aturan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana sektor pariwisata harus memiliki izin operasional.
Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan, terdiri atas unsur Polsek Cakung, Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kelurahan/kecamatan.
Sebelumnya, warga Kampung Sawah Indah RT 001/RW 05 Pulogebang, Kecamatan Cakung meminta Pemkot Jakarta Timut segera menertibkan tempat maksiat berkedok panti pijat tersebut. Mereka meminta penutupan bisnis prostitusi yang berkedok panti pijat karena meresahkan.