Jakarta: Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengusulkan adanya pembatasan operasional angkutan berat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu dinilai penting untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
“Kita harap angkutan berat sumbu tiga sudah bisa diinformasikan sejak awal tidak dioperasionalkan,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Firman mengacu pada prediksi puncak arus mudik Nataru pada 22 Desember dan 23 Desember 2023. Angkutan berat diusulkan tidak beroperasi pada 22 Desember hingga 24 Desember 2023.
Angkutan tersebut baru boleh beroperasi pada 25 Desember 2023, 28 Desember 2023, dan 31 Desember 2023. Sedangkan tanggal lain tidak beroperasi seperti 26 Desember 2023, 27 Desember 2023, 29 Desember 2023, 30 Desember 2023, 1 Januari 2024, dan 2 Januari 2024.
“Kendaraan-kendaraan itu diusulkan tidak beroperasional. Kita sampaikan ke media dan sosialisasi ke pengusaha angkutan berat untuk paham dan berpartisipasi,” ujar Firman.
Menurut Firman, pembatasan itu merupakan langkah membuat perjalanan masyarakat aman dan nyaman. Apalagi, liburan Nataru bertepatan dengan kegiatan kampanye menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kegiatan masyarakat nanti bertambah dengan satu kesibukan sendiri di jalan ketika bersamaan waktunya,” jelas jenderal bintang dua itu.
Firman memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait. Supaya kegiatan fisik bias dihentikan sehingga penggunaan badan jalan bisa dioptimalkan.