Kemendikbudristek: Pencabutan Guru Besar Tidak Dapat Sanksi Bagi Kampus

by -150 Views

Sesditjen Diktiristek Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menyatakan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status guru besar seorang dosen. Hal ini dikarenakan Surat Keterangan (SK) guru besar dikeluarkan oleh Menteri.

“Apalagi kampus. Kampus juga kan guru besar itu, sebenarnya SK-nya kan SK Menteri,” kata Tjitjik di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Tjitjik menyatakan bahwa pihaknya tidak mengenal istilah pencabutan status guru besar seorang dosen, termasuk jika dosen tersebut terlibat dalam masalah.

“Kita tidak pernah bicara guru besar dicabut, kita tidak pernah. Jadi kita tidak pernah mencabut guru besar,” tegas Tjitjik.

Dia menanggapi status guru besar dosen Universitas Malahayati Bandar Lampung, Taruna Ikrar, yang disebut telah dicabut pada 10 Oktober 2023.

Tjitjik menjelaskan bahwa atribut guru besar yang dimiliki Taruna tetap ada. Namun, status Taruna sebagai dosen turun karena pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap pelanggaran disiplin PNS itu adalah sanksi yang menurunkan status pegawai itu dari dosen menjadi status pelaksana. Jadi, kita tidak pernah mencabut guru besar ya, ini harus digarisbawahi,” tegas dia.

Taruna Ikrar sebelumnya dikukuhkan sebagai guru besar tetap Bidang Farmakologi di Fakultas Kedokteran, Universitas Malayati Bandar Lampung berdasarkan SK Mendikbudristek No. 64672/MPK.A/KP.07.00/2022.

Penyerahan SK Guru Besar dilaksanakan di Ruang Rapat, Gedung Rektorat Universitas Malahayati Bandar Lampung, Rabu, 9 November 2022. Namun, setahun kemudian penyetaraan jabatan akademik dosen sebagai profesor atas nama Taruna Ikrar dicabut dan ditetapkan pada 30 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. (REN)