Berikut adalah 3 Jenis Sertifikat Apartemen yang Perlu Dicatat

by -150 Views

Jakarta: Seperti rumah tapak, apartemen juga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Namun, proses penerbitan sertifikat apartemen lebih rumit daripada rumah tapak. Aturan kepemilikan apartemen diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2011, yang memberikan hak individu dan bersama kepada pemilik unit apartemen. Proses penerbitan sertifikat apartemen tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti proses pengurusan sertifikat oleh pengembang, pemisahan satuan rumah susun, dan penerbitan buku tanah.

Berikut ini adalah beberapa jenis sertifikat apartemen yang perlu diketahui sebelum membeli:
1. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)
SHKRS menunjukkan kepemilikan bangunan apartemen oleh individu atau pengembang. SHKRS mirip dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun dengan perbedaan warna. SHKRS berwarna merah muda sedangkan SHM berwarna hijau. SHKRS memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Untuk memperpanjang SHKRS, pemilik unit dapat mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan sertifikat asli. Proses perpanjangan dapat dilakukan mulai dari dua tahun sebelum masa berlaku SHKRS habis.

2. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Jika apartemen dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, pemilik unit akan mendapatkan SKBG. Sertifikat ini berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, dan gambar denah lantai unit pelanggan. SKBG memiliki tingkat perlindungan yang lebih rendah karena kepemilikan tanahnya dimiliki oleh pihak ketiga. Sertifikat ini disahkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas bangunan gedung.

3. Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Sertifikat PPJB diterbitkan ketika pembeli membeli properti namun belum memiliki Akta Jual Beli (AJB). Sertifikat PPJB adalah jaminan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah. Sertifikat ini dibuat dengan kesepakatan dan tidak mengikat. Kesepakatan tersebut dibuat antara penjual dan pembeli dengan penyerahan downpayment (DP) dari pembeli kepada penjual. Sertifikat PPJB penting untuk mengamankan properti yang akan dimiliki.

Jangan lupa untuk mengikuti berita terbaru dan mengikuti akun Google News Medcom.id. (KIE)