Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, menjelaskan bahwa TPA tersebut telah dipasangi police line yang berarti tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Penyegelan sudah dipasang police line, akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal di situ. Kita melakukan penutupan, semua akses ditutup dengan police line,” ujarnya.
Tindakan tersebut dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Polusi udara dan aroma yang tidak sedap menyebabkan ketidaknyamanan bagi hunian, stasiun, dan pusat-pusat kuliner di sekitarnya.
Sapta Mulyana juga menegaskan bahwa jika terjadi lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut, hal itu berarti merusak police line dan merupakan tindak pidana.
“Sudah disegel dengan police line. Jadi jika terjadi kerusakan, itu melanggar hukum. Urusannya akan ditangani oleh kepolisian. Semua kegiatan telah dihentikan. Penutupan, penyegelan, dan penghentian aktivitas dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” tegasnya.
Penindakan tersebut dilakukan oleh berbagai sektor termasuk Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, dan TNI.