Tidak Wajar Adanya Safe House Firli Bahuri

by -140 Views

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa keberadaan rumah aman (safe house) Ketua KPK Firli Bahuri yang digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak wajar. Terlebih lagi jika hal tersebut tidak diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.

Saut menjelaskan bahwa menurut pengalamannya, tidak pernah ada rumah aman kecuali jika digunakan untuk kepentingan aktivitas penyidikan KPK. Biasanya rumah aman disewa menggunakan dana dari KPK. Jadi, jika rumah aman tersebut tidak diketahui oleh pimpinan lainnya, maka hal itu tidak wajar.

Penyidik kepolisian diharapkan dapat menyelidiki kegunaan rumah tersebut kepada Firli. Termasuk mengungkap siapa saja yang pernah datang ke rumah tersebut, mungkin dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada.

Saut menyatakan bahwa Firli harus menjelaskan untuk apa rumah tersebut digunakan, terlebih jika dana yang digunakan adalah dana negara.

Saut menganggap sangat berbahaya jika rumah tersebut hanya digunakan oleh Firli. Tidak menutup kemungkinan, rumah aman tersebut sering digunakan untuk bertemu dengan pihak yang sedang dalam proses perkara.

Saut menekankan bahwa selama ini tidak ada keterbukaan mengenai rumah aman tersebut, sehingga itu tidak wajar jika rumah tersebut atas nama Ketua KPK Firli. Perlu ditanyakan sejak kapan rumah tersebut disewa, karena rumah aman berarti dibiayai oleh KPK dan siapa saja yang menginap di sana.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebutkan bahwa polda seharusnya bisa lebih cepat menetapkan Firli sebagai tersangka, karena proses pencarian barang bukti, pemeriksaan, dan penggeledahan sudah dilakukan.

Herdiansyah menyatakan bahwa masalah utamanya adalah Firli masih menjabat sebagai pimpinan KPK yang menghambat penanganan kasus tersebut, karena posisinya belum dilepas. Oleh karena itu, Herdiansyah meminta Firli untuk diberhentikan.

Berdasarkan kasus Ferdi Sambo, seharusnya Firli dilepaskan dari jabatannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera memberikan perhatian terhadap kasus yang melibatkan Firli.

Herdiansyah mengingatkan bahwa potensi hilangnya barang bukti pasti ada. Oleh karena itu, jika polda sudah yakin dengan alat bukti yang kuat, maka proses penetapan tersangka harus dipercepat.

Herdiansyah juga mendorong pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kekayaan yang dimiliki oleh Firli sangat fantastis dan perlu diketahui asal-usulnya.

Menurutnya, peningkatan tajam kekayaan yang dimiliki oleh Firli tidak wajar. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus didorong secara simultan dan harta kekayaan yang mencurigakan Firli harus diselidiki.

(Artikel ini dipublikasikan oleh Medcom.id pada tanggal 26 Oktober 2023)