Eks Waka KPK Saut Situmorang Diperiksa Sebagai Ahli Di Kasus Pemerasan SYL

by -168 Views
Eks Waka KPK Saut Situmorang Diperiksa Sebagai Ahli Di Kasus Pemerasan SYL

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dimintai keterangan sebagai ahli di dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saut mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/10), Saut tiba di gedung Promoter Polda Metro Jaya pukul 10.10 WIB. Saut mengenakan topi cokelat dan baju bertulisan ‘reformasi dikorupsi’.

“Iya (diperiksa sebagai ahli), walaupun nggak ahli-ahli bangetlah. Tapi mungkin penyidik nganggep ahli, ya oke silakan,” kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Saut mengatakan nantinya dirinya fokus menjelaskan terkait Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang ada. Yakni larangan pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Oh, itu kan sudah pasti UU KPK sudah begitu, kan. Dengan alasan apa pun, kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun, tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana 5 tahun,” ujarnya.

Saut mengatakan nantinya dirinya akan menjelaskan semuanya sesuai dengan pertanyaan penyidik terkait yang ada. Dia menegaskan tidak boleh ada yang ditutupi terkait penanganan korupsi.

“Kayaknya nggak ada yang ditutupi di sini, nggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya meningkatkan status dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI kepada eks Mentan SYL ke penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia mengatakan ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian surat perintah penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Ade Safri mengatakan dugaan yang ditemukan adalah pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.